Perhatian ! Dipersilahkan mengutip sebagian atau keseluruhan isi blog ini ke blog Anda ASAL menyebut URL sumber tulisan dan/atau permanent link artikel yg dikutip.Komentar, saran atau pertanyaan dapat diajukan melalui buku tamu, kotak komentar blog atau email ke: PutiJasmien@gmail.com

KECAMATAN PONDOK TINGGI ANTARA HARAPAN DAN KHAYALAN…………….

by Syamsul Bahri, SE (Conservationis dan Dosen STIE SAK, email bahritnks@telkom.net)


Mesjid Agung Pondok Tinggi lambang keagaman dan adat serta persatuan dan kesatuan serta lambang perjuangan masyarakat

Telah satu tahun sudah Proposal Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi sebagai sebuah pencerminan aspirasi murni masyarakat Wilayah adat Depati Payung Pondok Tinggi yang mengajukan sebuah kecamatan terpisah dengan Kecamatan Induk Sungai Penuh dilayangkan Kepada Bupati kerinci dan DPRD Kabupaten Kerinci, telah dilakukan dengar pendapat dengan DPRD Kabupaten Kerinci dan Eksekutif dan masyarakat Pondok Tinggi, dengan kesimpulan bahwa Wilayah Pondok Tinggi layak untuk dijadikan sebuah Kecamatan, namun ketentuan Undang dan peraturan sebagaimana diamanah oleh Pasal 126 UU No. 32 tahun 2005, tidak menjadi pedoman pimpinan eksekutif yang secara prinsip menjadi dasar Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan, melainkan pimpinan eksekuti malah mengacu pada pasal 4 ayat 4 UU No. 32 Tahun 2004, yang justru dilematis dengan Pemekaran Kabupaten Kerinci dan Koto Otonomi, karena persyaratan untuk pemekaran sebuah Kabupaten/kota dimana umur administratif kecamatan minimal 5 tahun.


Dengan pemahaman Pimpinan eksekutif yang mengacu pada pemahaman pasal 4 ayat 4 UU No. 32 tahun 2007, yang menjadi dasar pemekeran Kecamatan, sebagai sebuah pemahaman yang tidak tepat, namun pemakaian pasal dan pemahaman pasal merupakan sebuah pencerminan keinginan politik dari seorang Pimpinan Eksekutif yaitu ”Pimpinan Eksekutif tidak punya keinginan Politik untuk membentuk Kecamatan Pondok Tinggi”, juga mencerminkan suatu managemen sebuah pemerintahan. Namun aspirasi murni masyarakat Pondok Tinggi menjadi beban dan tanggung jawab baik moral maupun fisik bagi tokoh dan generasi muda dan intelektual Pondok Tinggi untuk memperjuangkan sebuah Kecamatan, karena didasari disamping aspirasi secara murni, Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi telah memenuhi aspek hukum, aspek ekonomi, dan dinilai merupakan sebuah Kecamatan yang sangat layak dibandingkan dengan kecamatan yang telah dimekarkan sebelumnya.

Perjuangan untuk sebuah Kecamatan tersebut sampai saat ini telah berada di pihak Legeslatif melalui hak, fungsi dan kewenangan baik secara organisasi, kelembagaan dan personal sebagai dewan dan anggota dewan untuk meperjuangkan Kecamatan Pondok Tinggi, melalui fraksi, komisi dan personal, karena lebih 90 % Anggota Dewwan mendukung dan memperjuangan Kecamatan Pondok Tinggi.

Bahkan saat ini telah dibahas untuk pembentukan PANSUS Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi, yang mencerminkan Pimpinan dan anggota Dewan memahami aspirasi dan ketentuan yang berlaku sebagai sebuah Kecamatan yang diatur dalam Keputusan Mendagri No. 4 Tahun 2000, tentang Pedoman Pembentukan Kecamatan

Tokoh dan generasi muda Pondok Tinggi secara terus menerus memantau perkembangan proses Pembentukan Kecamatan Pondok Tinggi di Gedung Dewan, bahkan melakukan dialog serta menyampaikan pandangan baik pandangan hukum, ekonomi tentang kelayakan sebuah Kecamatan Pondok Tinggi, sebagai bahan kajian Dewan.

Bahkan beberapa pernyataan yang cukup prontal dari salah satu tokoh Pondok Tinggi yang merupakan cermin aspirasi murni masyarakat Pondok Tinggi, yaitu kita akan ”menabuh tabuh larangan” untuk turun kejalan dan berdemo baik kepada Legeslatif maupun eksekutif naumun tetap dalam koridor yang arief dan sopan, tidak anrkis, dalam sejarah hidup saya yang sudah lebih 60 tahunm pondok tinggi hanya 1 kali manabuh tanbuh larangan, yaitu waktu suksesi Bupati Kerinci Tahun 2004, maka tabuh larangan akan dibunyikan ke dua kalinya untuk demonstarsi mewjudkan Kecamatan Pondok Tinggi.

No comments: